Asro Kamal Rokan
Seorang rekan membisikkan kepada saya: jika nanti bertemu pengemis di perempatan jalan, jangan berikan uang. Bisa bahaya kita, bisa didenda Rp 6 juta. Rekan itu tidak sedang bercanda. Di Sumatra Utara memberikan sedekah pada dhuafa bisa berujung malapetaka. Saat ini, di provinsi itu sedang disosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis.
Warga sekitar Porong, Sidoarjo, boleh jadi sudah kehilangan kepercayaan terhadap siapa saja karena perlakuan yang mereka terima tidak seperti yang seharusnya diterima oleh bangsa manusia. Persoalan menjadi gelap karena penderitaan yang mendera mereka sepanjang setahun terakhir sudah mecapai ubun-ubun.