Dilarang Bersedekah

Asro Kamal Rokan
Seorang rekan membisikkan kepada saya: jika nanti bertemu pengemis di perempatan jalan, jangan berikan uang. Bisa bahaya kita, bisa didenda Rp 6 juta. Rekan itu tidak sedang bercanda. Di Sumatra Utara memberikan sedekah pada dhuafa bisa berujung malapetaka. Saat ini, di provinsi itu sedang disosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penanggulangan gelandangan dan pengemis.

Dalam Raperda tersebut, setiap orang yang memberikan sedekah kepada gelandangan dan pengemis (gepeng) terancam denda Rp 6 juta atau kurungan selama enam bulan. Kemudian, terhadap pihak yang mengeksploitasi atau mengoordinasi gepeng dikenakan sanksi Rp 50 juta. Sosialisasi dimulai 1 Agustus lalu. Tampaknya, sosialisasi itu berjalan cukup baik. Pergilah ke berbagai tempat di Kota Medan, terutama di perempatan jalan, sulit untuk menemukan gelandangan dan pengemis. Ini berbeda dengan Jakarta, yang semakin hari jumlah kaum dhuafa ini semakin bertambah, apalagi nanti pada Ramadhan dan Idul Fitri.

Menurut data Pemerintah Sumut, jumlah gepeng di daerah itu berada di peringkat ketiga, setelah DKI Jakarta dan Jawa Timur. Saban hari, menurut survei itu, setiap gepeng memperoleh pendapatan dari mengemis rata-rata Rp 30 ribu. Sebulan, bila mereka rajin bisa mendapatkan Rp 900 ribu — melebihi upah minimum provinsi sebesar Rp 750 ribu. Berbagai cara, konon telah dilakukan Pemerintah Sumut, di antaranya memberikan pelatihan, santunan, pelayanan kesehatan, dan juga razia, namun para gepeng ini lebih suka berada di perempatan jalan dengan hasil yang lebih besar daripada menjadi buruh.

Reperda ini telah menyulut kontroversi. Para gelandangan melakukan unjuk rasa di DPRD Sumut. Mereka menuntut Perda itu dicabut dan juga menuntut diberikan pekerjaan. Dalam makalahnya ketika sosialisasi Raperda ini, guru besar IAIN Sumut, Prof Fadil Lubis, melihat dari sisi agama. Sanksi bagi pemberi sumbangan, menurutnya, bertentangan dengan ajaran Islam. Dalam ajaran Islam, menyantuni fakir miskin justru mendapatkan pahala.

Ini problem kemiskinan, bukan persoalan kejahatan yang harus dikenakan denda uang atau kurungan, kecuali mereka yang mengeksploitasi para pengemis itu. Raperda ini telah menempatkan pemberi sedekah sebagai pihak yang melakukan tindakan kejahatan yang karena itu harus dihukum berat.

Di negara, yang mayoritas umat Islam ini, pengemis dan gelandangan itu sebagian besar beragama Islam. Mereka korban dari sistem pembangunan yang keliru pada awal Orde Baru. Para teknokrat pada masa itu dalam apa yang mereka sebut trickle down effect mengejar pertumbuhan, bukan pemerataan. Pengusaha didorong menjadi konglomerat, namun orang-orang miskin tidak diterangkat hidupnya. Tidak ada yang menetes ke bewah. Pertumbuhan yang tinggi mereka sebut suatu keajaiban. Bank Dunia dan IMF memuji keberhasilan itu. Namun, orang-orang miskin dan orang-orang desa terpaksa menjual ladang dan harga dirinya.

Kemiskinan terjadi di negara kaya ini. Negara yang di bawah buminya mengalir minyak, energi, gas, dan bebatuan sangat berharga. Di atas buminya, tumbuh pepohonan yang mengalirkan minyak, energi, dan harta tak terkira. Inilah bumi dalam kasih sayang Allah. Dan, kita menyia-nyiakannya, bahkan menghukum orang bersedekah.

Published in:  on August 22, 2007 at 3:26 am Leave a Comment

The URI to TrackBack this entry is: http://hsand.wordpress.com/2007/08/22/dilarang-bersedekah/trackback/

RSS feed for comments on this post.

Leave a Comment

You must be logged in to post a comment.